Tahun 2009 menangani perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung dalam perkara tindak pidana korupsi sehubungan dengan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja bagi hasil dan bantuan keuangan APBD Kab. Bandung tahun anggaran 2005 dan 2006 pada unit kerja Setda bagian Sosial, untuk bantuan kepada Organisasi KONI Kab Bandung dengan Terdakwa H. Moch.Kemas Marwan dan H Tjetje Subrata Bsc.